Fungsi Tujuan Ruang Lingkup dan Manfaat Fiqh Nilai
Pengertian
Kata fiqh “الفقه”.secara bahasa adalah
faham. Ini seperti yang diambil dari ayat Alquran {قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول}, yang artinya “kaum berkata: Wahai Syu’aib, kami tidak
memahami banyak dari apa yang kamu bicaraka”.
Secara
istilah, menurut ulama usul, kata fiqh berarti: {العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية} yaitu “mengerti hukum-hukum syariat yang
sebangsa amaliah yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fungsi Fiqih
Nilai
1. Menanamkan
nilai-nilai dan kesadaran beribadah kepada Allah Swt, sebagai pedoman mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat
2. Membiasakan
pengamalan terhadap hukum Islam dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku
3. Membentuk
kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial
4. Meneguhkan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt serta menanamkan akhlaq
5. Membangun
mental dalam menyesuaikan diri dalam lingkungan fisik dan sosial
6. Memperbaiki
kesalahan dalam kelemahan dalam pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari
Tujuan Fiqih
Nilai
1. Mengetahui
dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik
berupa dalil naqli dan aqli
2. Melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar
Ruang Lingkup
Fiqih Nilai
1. Ibadah
2. Muamalah
3. Jinayah
4. Siyasah
Sehingga fiqih
nilai merupakan perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan
manusia dengan diri sendiri, sesama manusia, makhluk lain.
Faedah
Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh
Manfaat
sesuatu bisa dilihat dari buah atau nilai yang di hasilkannya, begitu juga
dengan kaidah-kaidah ushul. Jika kita ingin mengetahui manfaat serta
kedudukannya maka hendaklah kita melihat kepada nilai atau buah yang dihasilkan
oleh kaidah-kaidah ushul fiqh itu sendiri.. Setiap manusia berbuat sesuai
dengan kemaslahatannya, jika tidak ada maslahat (minimal dalam pandangannya),
ia tidak akan melaksanakannya. Maslahat dibagi dua, dunia dan akhirat. Sebagai
muslim tentu berkeyakinan bahwa maslahat dunia adalah sarana untuk mencapat
kebahagiaan utama di akhirat nanti.
Setelah
ilmu aqidah, ilmu yang membahas tentang hukum-hukum praktis merupakan ilmu
yang paling penting dan harus dikuasai. Hukum-hukum ini bisa di ketahui, baik
dengan cara taqlid atau ijtihad. Beribadah atas dasar taqlid tidak
sama derajatnya jika dibandingkan dengan beribadah atas dasar ijitihad. Imam Ghazali
berkata:” Sebaik-baik ilmu adalah ilmu yang menggabungkan antara akal dan
as-sam’ (Al-Qur’an dan Sunnah) dan yang menyertakan pendapat dan syara’”.
Abu
Bakar Al-Qoffal As-Syasyi berkata dalam bukunya “al-ushul”:” Ketahuilah
bahwa Nash yang mencakup segala kejadian tidak ada, dan hukum-hukum
memiliki ushul dan furu’ , dan furu’ tidak bisa diketahui kecuali dengan ushul,
dan nilai-nilai itu tidak dapat di ketahui kecuali dengan ilmu fiqh dan
ushul fiqh. Ilmu ini diambil dari syara’ dan akal yang suci secara
bersamaan. Ia tidak menolak syara’ tidak pula menolak akal. Karena keutamaan
ilmu ini lah, banyak orang yang mempelajarinya. Ulama yang faham ushul fiqh dan
kaidah-kaidahnya adalah ulama yang tinggi derajatnya, tinggi wibawanya
,memiliki banyak pengikut dan murid. Maka hendaklah memulai dengan ushul untuk
mengetahui hukum-hukum furu“.
Diantara faedah
kaidah-kaidah ushul fiqh adalah:
Dapat
mengangkat derajat seseorang dari taqlid menjadi yaqin. Allah
berfirman yang artinya:” niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan“. (QS. Al-Mujadalah:
11)
Kaidah-kaidah
ushul merupakan asas dan pondasi seluruh ilmu-ilmu islam lainnya.
Maka ilmu fiqh, tafsir, hadits dan ilmu kalam tidak akan
sempurna tanpanya. Kaidah-kaidah ushul menjadikan pemahaman terhadap al-quran
dan sunnah dan sumber-sumber islam lainnya menjadi akurat.
Dengan
memahami kaidah-kaidah ushul, seseorang dapat dengan mudah mengambil
kesimpulan-kesimpulan hukum syari’ah al-far’iyyah dari dalil-dalilnya
langsung dan terus melaksanakannya. Karena kaidah-kaidah ushul merupakan sarana
yang menghantarkan seseorang pada hukum-hukum fiqh. Kaidah-kaidah ushul
berusaha membentuk kembali ilmu ushul fiqh dalam bentuk yang baru,
lebih singkat dan akurat yang dapat membantu seorang mujtahid dalam
pengambilan hukum.
Seorang
yang faham ushul fiqh dan kaidah-kaidahnya akan dapat dengan mudah
mengcounter pemikiran-pemikiran yang berusaha menyerang hukum-hukum islam yang
telah mapan seperti wajibnya rajam, hudud dan lain sebagainya.
Tujuan akhir
adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kedudukan
Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh
Kedudukan
dan keutamaan sebuah ilmu tidak lepas dari tema, objek, tujuan, apa yang di
bahas, besar kebutuhan, kekuatan dalilnya serta maslahat yang dihasilkannya.
Semakin besar faedahnya semakin tinggi pula kedudukannya. Kaidah-kaidah ushul
memiliki kedudukan tinggi, yaitu berada pada urutan pertama setelah ilmu
akidah.
Penjelasannya:
Dari
segi faedah dan buah yang di hasilkan oleh kaidah-kaidah ushul, penyusun telah
jelaskan pada penjelasan faedah-faedah ushul fiqh diatas.
Dari
segi objeknya, penyusun telah jelaskan bahwa objek kaidah-kaidah ushul adalah
ushul fiqh itu sendiri dari segi keakuratannya. Juga membahas
nilai-nilai ushul fiqh untuk di undang-undangkan. Jika ilmu ushul fiqh memiliki
kedudukan tinggi dalam islam, bagaimanakah kedudukan sebuah ilmu yang
bertugas menambah keakuratan ushul fiqh?
Dari
segi tujuannya, tujuannya adalah pengambilan hukum syara’ yang praktis dari
dalil-dali syara’ dan memperjuangkannya serta memberikan keakuratan dalam
berijtihad dan kondisi mujtahid. Usaha untuk mengetahui hukum-hukum
Allah adalah merupakan kewajiban terpenting dan merupakan tujuan penciptaan
kita di dalam kehidupan ini. Ilmu apapun yang memiliki tujuan ini adalah ilmu
yang memiliki kedudukan tinggi.
Dari
segi kebutuhan. Tidak ada kebahagiaan didunia maupun di akhirat tanpa syari’at
Allah. Dan syariat Allah tidak akan dapat diketahui tanpa kaidah-kaidah
ushul. Ma la yatimmu al-fadil illa bihi fahuwa faadhil.
Menurut
Bahasa Fiqh Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang
menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan
manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqh
disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami
fiqh.
Dalam
kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut
ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar
sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh.
Menurut
ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat
far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus,
terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui
fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut
para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi
sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh
dan mubah.
Lebih
lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam
ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang
empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in,
baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham,
fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.
Disiplin diri adalah pondasi
Dari semua kesuksessan
Lemah disiplin diri
Akan mengantarkan kita
Pada kegagalan
Aktualisasikan diri optimalkan potensi
suported by @McDindin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar