Rabu, 05 Juni 2013

Aqidah Tauhid (Fitrah)



Aqidah Tauhid (Fitrah)

Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).  "Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
Pengertian fitrah itu sendiri berasal dari perkataan Arab, yang bermaksud dan menunjukkan sifat,asal kejadian,bakat,tabiat atas pemberian atau anugerah, yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai ketetapan kepada manusia.
Pada hakikatnya semua manusia dengan fitrahnya ,dilahirkan dalam keadaan suci dan bersih, Murtadha Muthahhari Ulama dan Pemikir Islam dalam karyanya Al Fitrah Menyatakan “istilah fitrah (al fitrah) digunakan untuk manusia, yang merupakan bawaan alami artinya’ia merupakan sesuatu yang melekat dalam diri manusia (bawaan), dan bukan sesuatu yang diperoleh melalui usaha (Mukhtasabah) sejak lahir.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda :
“ Tidaklah seorang itu dilahirkan Melainkan ia telah berada diatas Fitrah, Maka Ayah dan Ibunya yang menjadikan ia Yahudi ataupun Nasrani ataupun Majusi. (HR. Bukhari).
“Katakanlah: Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan? Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah: Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?” (Yunus:31)
Oleh sebab itu, selayaknya manusia hanya menyembah kepada Allah subhanahu wa ta`ala saja. Allah subhanahu wa ta`ala telah menciptakan untuk manusia berbagai prasarana berupa alam semesta ini. Semua itu untuk mewujudkan peribadatan kepada-Nya. Allah subhanahu wa ta`ala juga membantu mereka untuk mewujudkan peribadahan tersebut dengan limpahan rezeki. Sedangkan Allah tidak membutuhkan imbalan apa pun dari para makhluk-Nya.
Allah subhanahu wa ta`ala berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (Adz-Dzaariyaat:56-58)
Konsekuensi: Telah melanggar fitrah dan tergolong kepada dosa besar
Firman Allah SWT:
} إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ {
Sekali-kali keputusan hukum itu hanya di tangan Allah; Dialah zat yang Maha Memutuskan kebenaran, sedangkan Dialah sebaik-baik Pemberi keputusan. (QS. al-An'âm [6]: 57).
Berdasarkan uraian dan argumentasi di atas, maka bisa disimpulkan, bahwa yang dikatakan al-hasan adalah apa saja yang dinyatakan hasan (baik dan terpuji) oleh syara', sedangkan al-qabîh adalah apa saja yang dinyatakan qabîh (buruk dan tercela) oleh syara'.
Meningkatka ketauhidan bisa dilakukan oleh beberapa cara, diantaranya:
a.       Baca dan renungkan Al-Qur’an
b.      Menyadari kebesaran Allah S.W.T.
c.       Mencari terus ilmu
d.      Ingat Allah S.W.T. di manapun
e.       Memperbanyak amalan dan perbuatan baik
f.       Ingat terus akan maut
g.      Ingatlah Allah dengan merendahkan hati
h.      Berkelakuan dan menunjukkan kecintaan kepada-Nya.
1.      Faktor pendukung dan penghambat
a.       Lingkungan
b.      Kesungguhan tekad dan niat
c.       Sumber ilmu
d.      Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar