Aqidah
Tauhid (Fitrah)
Kata
"‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan),
al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi
kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan)
dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan)
dan al-jazmu(penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian,
pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu"
"Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan
" ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Jadi
kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti
adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
“Katakanlah: Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi,
atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan
siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati
dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan? Maka mereka akan
menjawab: “Allah”. Maka katakanlah: Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?” (Yunus:31)
Oleh sebab itu, selayaknya manusia hanya menyembah kepada Allah subhanahu
wa ta`ala saja. Allah subhanahu wa ta`ala telah menciptakan untuk manusia
berbagai prasarana berupa alam semesta ini. Semua itu untuk mewujudkan
peribadatan kepada-Nya. Allah subhanahu wa ta`ala juga membantu mereka untuk mewujudkan
peribadahan tersebut dengan limpahan rezeki. Sedangkan Allah tidak membutuhkan
imbalan apa pun dari para makhluk-Nya.
Allah subhanahu wa ta`ala berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku
tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah
Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (Adz-Dzaariyaat:56-58)
Konsekuensi: Telah melanggar fitrah dan tergolong
kepada dosa besar
Firman Allah SWT:
} إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ يَقُصُّ
الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ {
Sekali-kali keputusan hukum itu hanya di tangan Allah; Dialah zat yang Maha
Memutuskan kebenaran, sedangkan Dialah sebaik-baik Pemberi keputusan. (QS. al-An'âm [6]: 57).
Berdasarkan uraian dan argumentasi di atas, maka bisa
disimpulkan, bahwa yang dikatakan al-hasan adalah apa saja yang
dinyatakan hasan (baik dan terpuji) oleh syara', sedangkan al-qabîh
adalah apa saja yang dinyatakan qabîh (buruk dan tercela) oleh
syara'.
Meningkatka
ketauhidan bisa dilakukan oleh beberapa cara, diantaranya:
d.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar