Rabu, 05 Juni 2013

Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa

BAB I

Pendahuluan
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, budaya, kebiasaan, di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas bisa menimbulkan bencana dahsyat. Kolaborasi positif orang buta dan orang lumpuh dapat meningkatkan produktivitasnya belasan kali lipat.
Dalam konteks membangun masyarakat multikultural, selain berperan meningkatkan mutu bangsa agar dapat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain, pendidikan juga berperan memberi perekat antara berbagai perbedaan di antara komunitas kultural atau kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang budaya berbeda-beda agar lebih meningkat komitmennya dalam berbangsa dan bernegara. Pengalaman bangsa Indonesia dalam membina kebangsaan genap lah satu abad, sejak tanggal 20 Mei 1908, yang kemudian dikokohkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 serta dilengkapi dengan kewujudan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Tentunya, sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat sekarang ini telah banyak pengalaman yang diperoleh bangsa ini tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dan disain bagi terbentuknya kebudayaan nasional. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri lagi dalam realitasnya yang dihadapi bangsa ini, sebut saja selama lima tahun terakhir telah terjadi krisis sosial yang tiada henti.
Khalayak sering menyebutnya keadaan seperti itu sebagai krisis multi-dimensial yang disebabkan oleh benteng terakhir masyarakat, yakni pendidikan nasional cenderung tidak menjalankan fungsi sosial budayanya dalam memberikan pencerahan. Dalam tataran itu, seolah-olah acuan kehidupan bernegara (governance) dan kerukunan sosial (social harmony) menjadi tidak menentu dan acapkali menumbuhkan ketidakpatuhan sosial (social disobedience). Yang kadangkalanya lagi, dari realitas seperti itu, berawal tindakan-tindakan anarkis, pelanggaran-pelanggaran moral, dan tentunya pula tidak terkecuali pelanggaran hukum serta meningkatnya kriminalitas.

Rumusan Masalah
    1. Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    2. Makna dan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
    3. Prisip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
    4. Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
    5. Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    6. Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Moraliras Modal Utama
    7. Kemajuan Bangsa Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    8. Pengertian multikulturalisme
    9. Persatuan dan kesatuan bangsa dalam multikulturalisme

Tujuan Penulisan
    1. Untuk  Mengetahui Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    2. Untuk  Mengetahui Makna dan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
    3. Untuk  Mengetahui Prisip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
    4. Untuk Mengetahui Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
    5. Untuk  Mengetahui Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    6. Untuk  Mengetahui Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Moraliras Modal Utama Kemajuan Bangsa
    7. Untuk  Mengetahui Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    8. Untuk Mengeetahui Arti dari Multikulturalisme
    9. Pengamplikasian Persatuan dan Kesatuan BAngsa Indonesia dalam Multikulturalisme

Pendahuluan
                     Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, budaya, kebiasaan, di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas bisa menimbulkan bencana dahsyat. Kolaborasi positif orang buta dan orang lumpuh dapat meningkatkan produktivitasnya belasan kali lipat.
Dalam konteks membangun masyarakat multikultural, selain berperan meningkatkan mutu bangsa agar dapat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain, pendidikan juga berperan memberi perekat antara berbagai perbedaan di antara komunitas kultural atau kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang budaya berbeda-beda agar lebih meningkat komitmennya dalam berbangsa dan bernegara. Pengalaman bangsa Indonesia dalam membina kebangsaan genap lah satu abad, sejak tanggal 20 Mei 1908, yang kemudian dikokohkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 serta dilengkapi dengan kewujudan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri lagi dalam realitasnya yang dihadapi bangsa ini, sebut saja selama lima tahun terakhir telah terjadi krisis sosial yang tiada henti.
Khalayak sering menyebutnya keadaan seperti itu sebagai krisis multi-dimensial yang disebabkan oleh benteng terakhir masyarakat, yakni pendidikan nasional cenderung tidak menjalankan fungsi sosial budayanya dalam memberikan pencerahan. Dalam tataran itu, seolah-olah acuan kehidupan bernegara (governance) dan kerukunan sosial (social harmony) menjadi tidak menentu dan acapkali menumbuhkan ketidakpatuhan sosial (social disobedience). Yang kadangkalanya lagi, dari realitas seperti itu, berawal tindakan-tindakan anarkis, pelanggaran-pelanggaran moral, dan tentunya pula tidak terkecuali pelanggaran hukum serta meningkatnya kriminalitas.














BAB II

Pembahasan
A. Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
-Persatuan / Kesatuan:
Persatuan/kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
- Indonesia: Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa.
Dari segi geografis: Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu.
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

 B. Makna dan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
         Kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam.
Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
  1. Perasaan senasib.
  2. Kebangkitan Nasional
  3. Sumpah Pemuda
  4. Proklamasi Kemerdekaan
 
C. Prisip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.
  1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

  2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
   3.Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
  4. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita   Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur

D. Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan antara lain :
  1.  Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia. Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
  2.  meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
  3. pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  4. memberikan otonomi daerah;
  5.  memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hokum
  6.  perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
  7. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
  8. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  9. Mengembangkan semangat kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
  10. Menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain:
      1. Egoisme
      2. Ekstrimisme
      3. Sukuisme
      4. Profinsialisme
      5. acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan
      6. fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya


 E. Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Suatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain). Diibaratkan jika Anda ingin membangun rumah, maka yang utama (dasar) dibangun lebih dahulu adalah pondasinya. Dengan dasar pondasi yang kuat bangunan dengan bentuk apapun pasti akan kuat, tidak goyang diterpa badai. Bagaimana Anda mengerti ‘kan?
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a.Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir  pengamalan pancasila yaitu :
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
  1. Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
  2. Dalam pasal-pasal UUD 1945:
    • pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
    • pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
    1. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Untuk penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, mari renungkan sejenak dan perlu juga Anda pahami bahwa sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
  1. Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
  2. Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal.
  3. Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.
Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu hikmah yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Dan dewasa ini, bahaya adanya perpecahan dikatakan dalam GBHN.

F. Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Moraliras Modal Utama Kemajuan Bangsa Dan Kokoh
Bencana, konflik, korupsi dan perseteruan terorisme yang sering ditonton sekarang ini di Media, sebagai rakyat jelata saya hanya melongok dan melongok kondisi bangsa yang semakin terpuruk dan memprihatinkan. Disamping banyak disaksikannya anak-anak terlantar dan jerit masyarakat dengan mahalnya bahan pokok. Kalau kita runtut kembali sejarah fenomenal bangsa Indonesia yang menyisakan detak takjub dan kebanggaan terhadap para pahlawan yang berjuang mati-matian. Dalam upaya mengisi kemerdekaan, berbagai macam cara ditempuh oleh bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, seperti telah dicita-citakan dan tercantum dalam Pancasila dan pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Indonesia merupakan Negara majemuk. Kemajemukan tersebut, disatu sisi menjadi suatu potensi kemungkinan terjadinya konflik, disisi lain bisa menjadi unsur perekat dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa.Masalah persatuan dan kesatuan bangsa menjadi masalah utama negara untuk mencapai kemajuan dan tujuan bangsa Indonesia. Upaya itu telah ditempuh oleh bangsa Indonesia sejak masa pergerakan nasional, karena pada masa itu persatuan dan kesatuan bangsa sangat diperlukan dan menjadi modal utama dalam menghadapi kekuasaan kolonial ( penjajahan ).
Sebelum merdeka, bangsa Indonesia punya luka besar yang menganga dan parah. Ketika merdeka, sepintas lalu seolah-olah kita punya kesempatan untuk mengobati luka dan mengolah lahan bumi pertiwi secara berdaulat. Tapi lagi lagi kekuasaan orde lama, tak terlalu bisa kita sebut sebagi kekuatan penyelamat. Tumbang Orde lama, tumbuh orde baru. Lagi-lagi negeri ini menyambutnya dengan penuh harapan. Tapi rupanya, selama 32 tahun negeri ini diolah semaunya, seolah-olah lahan milik pribadi dan bukan milik bersama. Dan setelah rezim tumbang, yang tersisa kini hanya kubang yang besar,
Hutangnya sampai beranak cucu. Baru 10 tahun, semangat kebaikan mendapat tempat dan kesempatan. Reformasi. gerakan Islam tumbuh dengan berbagai wadah dan wajahnya. Ada yang berbentuk partai, ada pula yang merintis gerakan, tak kurang jumlahnya  yang mengambil metode organisasi kemasyarakatan. Mereka bekerja membangun negeri mengolah lahan dengan semangat kebaikan. Baru 10 tahun, sejak 1998. Itupun dilalui dengan segala macam rintangan yang tak pernah ringan. Ada gerakan kebebasan, ada geliat globalisasi dan ada arus besar pemikiran yang membahayakan.Baru 10 tahun, Tanahnya belum lagi subur. Kita masih harus menata lagi irigasi dan pematang. Kita harus menyiangi lahan siang dan malam. Memupuknya, menanam benih unggulan dan menjaganya dari wereng dan hama lainnya yang siap mengancam.Tapi sungguh Ironis, ditengah proses berat sedemikian rupa, ternyata ada saudara kita yang merasa sudah tiba saatnya memetik buah. Bahkan lebih menyeramkan lagi, sebagian dari mereka ada yang menganggap,  sudah tiba masanya panen raya.
Dengan segala dalil, mereka membangun dalih agar mereka mendapatkan pembenaran untuk menikmati usaha yang sedang dilakukan. Kata-kata memukau diumbar obral. Ada yang bilang strategi, juga ada yang menyebutnya diplomasi. Bahkan tak sedikit yang mengatakan, bahwa Idealisme dan pragmatisme adalah satu kesatuan yang harus selalu berdampingan.

G. Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Padahal salah satu misi utama kedatangan Islam di muka bumi ini adalah menyebarluaskan rasa kasih sayang, kerukunan, kedamaian , persatuan dan kesatuan. Tak hanya antar-sesama manusia, tetapi juga pada makhluk-makhluk Allah lainnya, seperti binatang, tumbuh-tumbuhan, air, bumi, hutan, dan lain sebagainya. Karena itu sulit dipahami jika manusia yang satu dengan yang lainnya tidak berusaha mewujudkan perdamaian. Misi perdamaian Islam juga tercermin dalam kata ‘Islam’ itu sendiri yang berarti selamat, sejahtera, aman, dan damai.
Tetapi menyatakan Islam berarti “salam” [damai] saja tak cukup. Setiap individu Muslim harus membuktikan tak hanya dengan perkataan, tetapi lebih penting lagi dengan amal perbuatan, bahwa Islam dan kaum Muslimin adalah cinta damai dan betul-betul mengorientasikan diri menuju ke “Dar al-Salam” dengan cara damai pula. Menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar merupakan perintah Islam; tetapi nahyi munkar harus dilakukan dengan cara-cara ma’ruf, yakni cara-cara yang baik, damai, persuasif, hikmah, kebijaksanaan dan pengajaran yang baik; bukan dengan cara yang justru mengandung kemungkaran, seperti pemaksaan, kekerasan, apalagi terorisme.
Membangun Persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat sepuluh hal yang perlu dilakukan:
  1. berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan;
  2.  bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja;
  3. bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah;
  4. selalu membuat perencanaan;
  5. memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi;
  6. menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain;
  7. rasional dan percaya kepada kemampuan iptek;
  8. menjunjung tinggi keadilan dan berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi

H.Multikulturalisme
Multikulturalisme adalah sebuah filosofi terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara.

Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya. Dialektika ini akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain.

Kosep tentang mutikulturalisme, sebagaimana konsep ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan yang tidak bebas nilai (value free), tidak luput dari pengayaan maupun penyesuaian ketika dikaji untuk diterapkan. Demikian pula ketika konsep ini masuk ke Indonesia, yang dikenal dengan sosok keberagamannya. Muncul konsep multikulturalisme yang dikaitkan dengan agama, yakni ”multikulturalisme religius” yang menekankan tidak terpisahnya agama dari negara, tidak mentolerir adanya paham, budaya, dan orang-orang yang atheis (Harahap, 2008). Dalam konteks ini, multukulturalisme dipandangnya sebagai pengayaan terhadap konsep kerukunan umat beragama yang dikembangkan secara nasional.

Istilah multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Dikatakan menarik karena memperdebatkan keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada awalnya hanya dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik yang sama. Selanjutnya, demi kesetaraan masa kini, pengakuan adanya pluralisme kultural menjadi suatu tuntutan dari konsep keadilan sosial (Okke KS Zaimar, 2007: 6).
Ketika Multikulturalisme Menjadi Sebuah Masalah
Akhir-akhir ini, intensitas dan ekstensitas konflik sosial di tengah-tengah masyarakat terasa kian meningkat. Terutama konflik sosial yang bersifat horisontal, yakni konflik yang berkembang di antara anggota masyarakat, meskipun tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik berdimensi vertikal, yakni antara masyarakat dan negara.
Konflik sosial dalam masyarakat merupakan proses interaksi yang alamiyah. Karena masyarakat tidak selamanya bebas konflik. Hanya saja, persoalannya menjadi lain jika konflik sosial yang berkembang dalam masyarakat tidak lagi menjadi sesuatu yang positif, tetapi berubah menjadi destruktif bahkan anarkis.
Perkembangan terakhir menunjukkan pada kita, sejumlah konflik sosial dalam masyarakat telah berubah menjadi destruktif bahkan cenderung anarkhis. Kasus Ambon, Poso, Maluku, GAM di Aceh, dan berbagai kasus yang menyulut kepada konflik yang lebih besar dan berbahaya. Konflik sosial berbau SARA (agama) ini tidak dianggap remeh dan harus segera diatasi secara memadai dan proporsional agar tidak menciptakan disintergrasi nasional. Banyak hal yang patut direnungkan dan dicermati dengan fenomena konflik sosial tersebut. Apakah fenomena konflik sosial ini merupakan peristiwa yang bersifat insidental dengan motif tertentu dan kepentingan sesaat, ataukah justru merpakn budaya dalam masyarakat yang bersifat laten. Realitas empiris ini juga menunjukkan kepada kita bahwa masih ada problem yang mendasar yang belum terselesaikan. Menyangkut penghayatan kita terhadap agama sebagai kumpulan doktrin di satu pihak dan sikap keagamaan yang mewujud dalam prilaku kebudayaan di pihak lain.
Kemajemukan masyarakat lokal seperti itu bukan saja bersifat horisontal (perbedaan etnik, agama dan sebagainya), tetapi juga sering berkecenderungan vertikal, yaitu terpolarisasinya status dan kelas sosial berdasar kekayaan dan jabatan atau pekerjaan yang diraihnya. Dalam hal yang pertama, perkembangan ekonomi pasar membuat beberapa kelompok masyarakat tertentu, khususnya dari etnik tertentu yang memiliki tradisi dagang, naik peringkatnya menjadi kelompok masyarakat yang menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat setempat yang mandeg perkembangannya. Dalam hal kedua, kelompok masyarakat etnis dan agama tertentu, yang semula berada di luar mainstream, yaitu berada di pinggiran, mulai menembus masuk ke tengah mainstream. Hal ini dapat menimbulkan gesekan primordialistik, apalagi bila ditunggangi kepentingan politik dan ekonomi tertentu seperti terjadi di Ambon, Poso, Aceh dan lainnya

I.Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Dalam Multikulturalisme
            Bangsa kita merupakan bangsa ddengan banyak golongan, seharusnya ini menjadikan bangsa kita yang kuat karena banyak perbedaan dan golongan. Lalu kenapa masih banyak yang berselisih faham satu sama lain? Ini mungkin dikarenakan tidak adanya rasa saling menghargai dan memiliki satu sama lain.
            Lihatlah benua Amerika yang banyak Negara-negaranya dan setiap Negara memiliki satu presiden. Tapi mereka jarang berselisih satu sama lain, ini disebabkan karena hanya ada satu tokoh yang beerkuaasa yang memimpin Amerika yaitu Barac Obama untuk saat ini. Lantas kenapa Bangsa ini tidak dapat seperti itu? Yah karena tidak adanya keselarasan tujuan dari Negara ini sendiri.
           















BAB III

PENUTUP
Segala sesuatu yang kita nikmati keberadaannya kita terima begitu saja tanpa membayangkan betapa sulitnya meraih, antara lain bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, kemerdekaan, dan pembangunan-pembangunan yang kita nikmati saat ini. Maka, tanggung jawab generasi saat ini adalah bagaimana mempertahankan apa yang telah ada dan jauh lebih penting lagi mengembangkannya. Untuk mengemban misi itu, kesatuan dan persatuan amat dibutuhkan mengingat begitu banyaknya rintangan-rintangan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Masalah persatuan dan kesatuan bangsa bukan hanya diperlukan pada saat bangsa Indonesia menghadapi kekuasaan asing saja, melainkan terus diperlukan hingga sekarang, agar kemerdekaan bangsa dan negara yang berhasil dicapai oleh para pendahulu kita tidak digoyah dan hancur di tangan kita. Persatuan dan kesatuan menjadi obat penenang keonaran dan kekicruhan kondisi bangsa, sekaligus menjadi harga mati yang harus senantiasa dikedepankan dan dijaga dengan baik Begitu juga dengan nilai moralitas sebagai pembatas dari perbuatan tidak waras.
“Persatuan dan kesatuan yang dibangun bangsa Indonesia bukanlah uniformasi, dan juga bukan untuk meniadakan kemajemukan masyarakat. Karena itu, harus didasari bahwa persatuan dan kesatuan nasional yang kita inginkan adalah persatuan dan kesatuan yang tetap menghargai pluralisme dan sekaligus menghormati dan memelihara keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Atau, dengan kata lain, kita tetap menginginkan adanya Bhinneka Tunggal Ika,” Dan kemajemukan masyarakat bukanlah merupakan hambatan atau kendala bagi penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan kemajemukan merupakan potensi dan kekuatan yang amat kaya untuk memajukan bangsa dan negara.
Kesimpulan
            Bangsa Indonesia memiliki banyak ragam suku, sudah sepatutnya lah kita bangga akan hal ini, dan tidak perlu memperdebatkan hal-hal kecil. Dan juga harus mempunyai rasa saling memiliki dan menghargai satu sama lain baik itu dari bahaasa, budaya, ras, dan sebagainya. Dan untuk mewujudkan itu semua harus adanya keselarasan didalam pengaplikasian tujuan kita semua. Seperti halnya semboyan kita yaitu “Bhineka Tunggal Ika” Lantas kenapa kita begitu sulit untuk mewujudkannya? Karena yang tadi tidak addanya keselarasan tujuan.

















Berusahalah untuk
Menemukan
Seribu jalan
Untuk menang
Bukan seribu alas an
Untuk tidak mencoba

J aktualisasikan diri optimalkann potensi J

1 komentar:

  1. begitu pentingnya persatuan dan kesatuan, mengapa tidak dibuat undang undang persatuan dan kesatuan ?Inilah penyebab kita masih miskin,berantakan,korupsi dll Pertanyaan kepada paraelit.

    BalasHapus